Hukum perkawinan di Indonesia diatur utama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yang menetapkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME, mengharuskan pelaksanaan sesuai hukum agama masing-masing, dan pencatatan resmi oleh negara (KUA/Dukcapil) agar sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, serta menetapkan syarat usia minimal 19 tahun (perubahan UU No. 16 Tahun 2019) dan larangan perkawinan karena hubungan tertentu.
Category Archives: Uncategorized
HUKUM PERKAWINAN
Bencana alam di Sumatra akibat deforestasi dan konflik agraria memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Bencana alam di Sumatra seperti banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sering dikaitkan dengan dua faktor utama:
1. Deforestasi (penggundulan hutan)
Pembukaan lahan untuk perkebunan, tambang, dan industri menyebabkan:
Akar pohon hilang → tanah kehilangan daya ikat
Air hujan tidak terserap → limpasan air meningkat
Sungai menjadi dangkal karena sedimentasi
Akibatnya, risiko banjir bandang dan longsor meningkat drastis.
2. Konflik agraria
Perebutan atau ketidakjelasan hak atas lahan membuat:
Alih fungsi hutan menjadi lahan ilegal atau tak terkendali
Tata kelola lahan tidak berkelanjutan
Minim pengawasan lingkungan
Gabungan dua faktor ini merusak fungsi alam sebagai “penyangga bencana”, sehingga saat hujan lebat, wilayah tersebut lebih mudah mengalami banjir dan longsoran.
HAK ATAS TANAH UUPA
AZAS PACTA SUNT SERVANDA
Terminologi pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti agreements must be kept. Asas inilah yang menjadi dasar (ratio legis) ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.
AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPERDATA ayat (1)
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.
Syarat Sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata
1. Sepakat
2. Cakap
3. Hal tertentu
4. Sebab yang halal
PERKAWINAN
Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pengertian Perjanjian
Aside
Prof. Subekti, SH
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian tentang perjanjian dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
MEREK
MEREK
HAI..
TAHUKAH ANDA APA ITU MEREK
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
MENGAPA HARUS DIDAFTARKAN
Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.