Hukum perkawinan

Hukum perkawinan di Indonesia diatur utama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yang menetapkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME, mengharuskan pelaksanaan sesuai hukum agama masing-masing, dan pencatatan resmi oleh negara (KUA/Dukcapil) agar sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, serta menetapkan syarat usia minimal 19 tahun (perubahan UU No. 16 Tahun 2019) dan larangan perkawinan karena hubungan tertentu.

HUKUM PERKAWINAN

Hukum perkawinan di Indonesia diatur utama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yang menetapkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME, mengharuskan pelaksanaan sesuai hukum agama masing-masing, dan pencatatan resmi oleh negara (KUA/Dukcapil) agar sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, serta menetapkan syarat usia minimal 19 tahun (perubahan UU No. 16 Tahun 2019) dan larangan perkawinan karena hubungan tertentu.

Bencana alam di Sumatra akibat deforestasi dan konflik agraria memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Bencana alam di Sumatra seperti banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sering dikaitkan dengan dua faktor utama:

1. Deforestasi (penggundulan hutan)
Pembukaan lahan untuk perkebunan, tambang, dan industri menyebabkan:

Akar pohon hilang → tanah kehilangan daya ikat

Air hujan tidak terserap → limpasan air meningkat

Sungai menjadi dangkal karena sedimentasi
Akibatnya, risiko banjir bandang dan longsor meningkat drastis.

2. Konflik agraria
Perebutan atau ketidakjelasan hak atas lahan membuat:

Alih fungsi hutan menjadi lahan ilegal atau tak terkendali

Tata kelola lahan tidak berkelanjutan

Minim pengawasan lingkungan

Gabungan dua faktor ini merusak fungsi alam sebagai “penyangga bencana”, sehingga saat hujan lebat, wilayah tersebut lebih mudah mengalami banjir dan longsoran.

HAK ATAS TANAH UUPA

Hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah hak-hak penguasaan atas tanah yang memberikan wewenang, kewajiban, dan larangan kepada pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Hak-hak atas tanah ini dikelompokkan menjadi hak-hak yang bersifat tetap dan hak-hak yang bersifat sementara. Hak-hak yang bersifat tetap meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.

TEORI KEADILAN JHON RAWLS

Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau mengganggu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat

AZAS PACTA SUNT SERVANDA

Terminologi pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti agreements must be kept. Asas inilah yang menjadi dasar (ratio legis) ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.

AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Pasal 1338 KUHPERDATA ayat (1)
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.

PERKAWINAN

Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974
Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Pengertian Perjanjian

Aside

Prof. Subekti, SH
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian tentang perjanjian dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.