Hukum perkawinan

Hukum perkawinan di Indonesia diatur utama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yang menetapkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME, mengharuskan pelaksanaan sesuai hukum agama masing-masing, dan pencatatan resmi oleh negara (KUA/Dukcapil) agar sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, serta menetapkan syarat usia minimal 19 tahun (perubahan UU No. 16 Tahun 2019) dan larangan perkawinan karena hubungan tertentu.

HUKUM PERKAWINAN

Hukum perkawinan di Indonesia diatur utama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yang menetapkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME, mengharuskan pelaksanaan sesuai hukum agama masing-masing, dan pencatatan resmi oleh negara (KUA/Dukcapil) agar sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, serta menetapkan syarat usia minimal 19 tahun (perubahan UU No. 16 Tahun 2019) dan larangan perkawinan karena hubungan tertentu.