Prof. Subekti, SH
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian tentang perjanjian dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Author Archives: rafiqi
MEREK
MEREK
HAI..
TAHUKAH ANDA APA ITU MEREK
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
MENGAPA HARUS DIDAFTARKAN
Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Artkel ilmiah internasional
artikel ilmiah internasional
[embeddoc url=”https://rafiqi.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/220/2023/05/View-of-ANALYSIS-OF-LEGAL-CONSIDERATIONS-OF-COURT-INSTITUTIONS-IN-DECIDING-CASES-RELATED-TO-GRANT-SULTAN-LAND-IN-INDONESIA.
Jurnal Internasional
PROSIDING
[pdf-embedder url=”https://rafiqi.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/220/2015/03/prosiding.pdf”]