Hukum perkawinan di Indonesia diatur utama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yang menetapkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME, mengharuskan pelaksanaan sesuai hukum agama masing-masing, dan pencatatan resmi oleh negara (KUA/Dukcapil) agar sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, serta menetapkan syarat usia minimal 19 tahun (perubahan UU No. 16 Tahun 2019) dan larangan perkawinan karena hubungan tertentu.