Hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah hak-hak penguasaan atas tanah yang memberikan wewenang, kewajiban, dan larangan kepada pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Hak-hak atas tanah ini dikelompokkan menjadi hak-hak yang bersifat tetap dan hak-hak yang bersifat sementara. Hak-hak yang bersifat tetap meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.