AZAS PACTA SUNT SERVANDA

Terminologi pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti agreements must be kept. Asas inilah yang menjadi dasar (ratio legis) ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.